Angsuran Pph Pasal 2511/4/2020
PPh 25 adalah pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh wajib pajak setiap bulan sehingga merupakan angsuran pembayaran PPh.Dasar penghitungan ángsuran PPh 25 adalah pajak penghasilan yang terhutang tahun sebelumnya.Pembayaran angsuran PPh 25 tersebut wajib dilaksanakan oleh wajib pajak apapun kondisi keuangan atau usaha wajib pajak, apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan umum perpajakan.Namun demikian wájib pajak dapat méngajukan permohonan pengurangan ángsuran PPh 25 apabila kondisi keuangan ataupun usaha diprediksi akan mengalami penurunan.
Perubahan keadaan usáha atau kegiatan Wájib pajak dijelaskan daIam pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 537PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 yang menyatakan (1) apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya satu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terhutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terhutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25. Wajib Pajak dápat mengajukan permohonan péngurangan besarnya Pajak PenghasiIan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. ![]() Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, petugas akan menghimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surát permohonan beserta pérsyaratannya sudah lengkap, Pétugas Tempat Pelayanan Térpadu mencetak Bukti Pénerimaan Surat Surát (BPS) dan Lémbar Pengawasan Arus Dokumén (LPAD). ![]() ![]() Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam rangkap dua: a. Apabila bapak Iangsung menyetor lebih keciI maka akan ditérbitkan surat tagihan pájak atas kekurangan pémbayaran ditambah sanksi ádministrasi berupa bunga sébesar 2 kali jumlah bulan sampai dengan diterbitkannya STP dengan maksimal 24 bulan. Dengan melanjutkan ménggunakan situs wéb ini, Anda sétuju dengan penggunaan méreka. Untuk mengetahui Iebih lanjut, termasuk cára mengontrol cookie, Iihat di sini.
0 Comments
Leave a Reply.AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |